
Jum'at 21 Agustus 2009, di Aula gedung DPRD Kudus telah dilaksanakan pelantikan atas calon legislatif terpilih pada pemilu legislatif tahun 2009. Ini bisa dikatakan sebagai puncak atas semua proses demokrasi yang telah berjalan, namun secara esensi pelantikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang baru ini adalah sebuah permulaan dari sebuah pelaksanaan tanggung jawab atas apa yang dilimpahkan kepada mereka dari rakyat. Untuk menyambut pelantikan mereka, AMAR (Aliansi Mahasiswa dan Rakyat) Menggugat menyambut pelantikan mereka dengan aksi damai. Amar yang terdiri dari elemen kemahasiswaan dan kemasyarakatan, yakni PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Kudus, LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi), KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), FSBDSI (Federasi Sarikat Buruh Demokrasi Indonesia), LPH YAPHI (Lembaga Pengabdian Hukum Yekti Angudi Panegaking Hukum Indonesia), BEM FKIP (Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) UMK (Universitas Muria Kudus), BEM FT(Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik) UMK dan PRD memulai aksi dari Jalan A. Yani Kudus hingga halaman Gedung DPRD Kudus
Sekitar lima puluh personil kepolisian dari Polres Kudus dan Polsekta Kudus mengawal jalannya aksi damai. Bertindak sebagai koordinator aksi, Suwoko yang juga menjabat sebagai ketua umun PMII Cabang Kudus dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan yang sekaligus draf kontrak politik yang akan diajukan kepada anggota Dewan yang baru. Diantaranya, anggota DPRD Kudus yang baru harus; 1. Anti Neo Kapitalisme dan neoliberalisme 2. Berjanji untuk tidak melakukan korupsi 3. Pro terhadap kepentingan rakyat 4. Meminimalisir anggaran kerja dewan 5. Meninjau kembali kunker (Kunjungan Kerja) yang tidak efektif 6. Melaksanakan janji-janji kampanye Setelah menungu lama, akhirnya tiga dari anggota DPRD Kudus yang baru saja dilantik turun dan menemui pada demonstran. Mereka adlah Nor Hartoyo, SH. dari PDIP, Ali Ikhsan, S.Ag dari PKB dan Superiyanto dari PIS. Mereka menyatakan menyambut baik kepada para demonstran yang telah peduli terhadap anggota DPRD meskipun baru dilantik dan belum melaksanakan kinerjanya. Dalam kesempatan itu pula ketiganya menyatakan diri siap untuk menyepakati kontrak politik yang telah diajukan oleh AMAR Menggugat. Mereka menandatangani surat kesepahaman atau kontrak politik tersebut dihadapan oleh media cetak dan elektronik serta para demonstran. Suwoko sebagai koordinator lapangan mengaku senang atas respon dari anggota Dewan yang menandatangani kontrak politik tersebut, meskipun hanya tiga anggota Dewan. Dia juga berharap anggota Dewan yang lain akan menyusul dan kedepan mampu bekerjasama dalam melakukan kontrosl terhadap kebijakan eksekutif demi rakyat Kudus
0 komentar:
Post a Comment