Sepekan lebih pemilu 2009 di Kudus telah dilaksanakan. Akan tetapi proses demokrasi untuk memilih wakil rakyat ini masih terus berlanjut hingga saat di mana wakil rakyat yang terpilih secara definitive ditentukan. Banyak para caleg dan pendukungnya bergembira menyambut perolehan suara yang mencapai BPP, namun lebih banyak juga para caleg dan pendukungnya yang merasa kecewa dengan perolehan suara yang tidak mencapai angka BPP yang imbasnya para caleg ini tidak mendapatkan kursi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus.Memang dengan system yang baru, yakni caleg terpilih adalah caleg yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sesuai dengan angka BPP atau tidak berdasarkan nomor urut partai, semua caleg mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh kursi di DPR. Namun, mereka dipaksa untuk mengeluarkan cost yang tinggi demi memperoleh simpati dan dukungan dari para konstituen. Dengan system yang sangat rumit pada pemilu 2009 ini tentu KPUK dan lembaga penyenggara pemilu di bawahnyabanyak menghadapi kendala, maka KPUK Kudus dituntut untukcermat dan sigap dalam menghadapi setiap masalah yang muncul. Dan yang tidak kalah penting KPUK Kudus dituntut untuk netral dan tidak memihak.
Salah satu masalah yang muncul tidak lama ini adalah tuntutan yang diajukan oleh partai PKPB yang menuntut dilakukannya kembali penghitungan surat suara di Kecamatan Bae, Kudus. Mereka merasa tidak ada kesamaan rekapitulasi perolehan suara antara partai dan data yang direkap oleh PPK atau KPUK. Memang hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah KPUK yang keliru atau PKPB yang salah mendapatkan data sebelum rekapitulasi dilakukan. Setiap partai seharusnya mempunyai saksi disetiap TPS untuk mengawal hasil perolehan suara, tentu para saksi harus objeksif dan tidak memanipulasi data dari TPS. Yang patut dipertanyakan lagi untuk PKPB apakah mempunyai saksi di setiap TPS dan data dari para saksi apakah telah disimpan dengan rapi oleh Tim Sukses PKPB atau data tersebut menjadi bias dengan data yang banyak beredar di masyarakat, baik dari saksi partai lain atau dari pemantau yang validitasnya dipertanyakan.
Memang, setiap partai dan para calegnya berhak menyampaikan tuntutan kepada penyelenggara pemilu. Namun juga, setiap caleg dituntut untuk siap menang dan siap menerima kekalahan demi terwujudnya stabilitas masyarakat di Kudus. Tidak kemudian mencari kambing hitam dan menacari-cari alasan atas kekalahannya, seperti yang telah dilakukan salah satu partai berhaluan Islam (PKS) yang belum lama di muat di salah satu media cetak di Kudus (17 April 2009, Radar Kudus) yang menyatakan kekalahan partainya dikarenakan politik uang. Buatlah statemen yang tidak memprofokasi masyarakat, karena masyarakat sendiri telah tau kebenaran statement tersebut, agar terselenggaranya pemilu 2009 ini menjadi berkah bagi seluruh masyarakat di Kudus dalam melanjutkan cita-cita reformasi yakni, terciptanya demokratisasi di Indonesia menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
ditulis oleh:
SUWOKO
Ketua Umun PMII Kudus
0 komentar:
Post a Comment